<!-- [if gte mso 9]><xml>
TAHAPAN PENGANGKATAN PERANGKAT DESA
NO |
KEGIATAN |
WAKTU |
1 |
Sosialisasi Perbup 42 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Pengangkatan dan Penataan Perangkat Desa |
26 Juni 2025 |
2 |
Pembentukan Panitia Pengangkatan Perangkat Desa |
30 Juni 2025 |
3 |
Pengumuman dan Pendaftaran Bakal Calon Perangkat Desa |
30 Juni s/d 18 Juli 2025 |
4 |
Melengkapi kekurangan berkas syarat bakal Calon bagi yang belum memenuhi kelengkapan persyaratan • Panitia menerima dan meneliti kelengkapan dan keabsahan berkas lamaran • Apabila terjadi kekurangan persyaratan, Panitia menginformasikan secara tertulis kepada pendaftar |
30 Juni s/d 18 Juli 2025 |
5 |
Perpanjangan pendafatran bakal calon Perangkat Desa (berkas pelamar lengkap atau dilengkapi selama masa perpanjangan pendaftaran ) |
21 Juli s/d 23 Juli 2025 |
6 |
Pengumuman Bakal Calon Perangkat Desa yang memenuhi persyaratan administrasi |
24 Juli 2025 |
7 |
Penyusunan Soal |
28 Juli 2025 |
8 |
Ujian penyaringan Perangkat Desa dan Pengumuman hasil ujian tertlis dan Praktek |
29 Juli 2025 |
9 |
Panitia pengangkatan Perangkat Desa melaporkan kepada Kepala Desa |
30 Juli 2025 |
10 |
Kades melakukan Konsultasi tertulis hasil ujian kepada Camat |
31 Juli s/d 6 Agustus 2025 |
11 |
Rekomendasi tertulis Camat kepada Kepala Desa |
7 Agustus s/d 13 Agustus 2025 |
12 |
Pembuatan SK |
14 Agustus s/d 15 Agustus 2025 |
13 |
pelantikan |
19 Agustus 2025 |
Rejosari, 26 Juli 2025
Ketua
SUMADI
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook