LOWONGAN PENGANGKATAN PERANGKAT DESA REJOSARI

PANITIA PENGANGKATAN PERANGKAT DESA

DESA REJOSARI KECAMATAN WONOBOYO

KABUPATEN TEMANGGUNG

Sekretariat : Jl Rejosari No.02 email:rejosari456@gmail.com Kode Pos: 56266

 

 
 

 

 

PENGUMUMAN

NOMOR : 02/Pan/010/VII/2024

 

Sehubungan dengan  akan  dilaksanakannya Pengangkatan Perangkat  Desa  Desa Rejosari Kecamatan Wonoboyo Kabupaten Temanggung, Panitia Pengangkatan Perangkat Desa membuka kesempatan kepada warga masyarakat yang berminat untuk mendaftarkan diri sebagai bakal calon Perangkat Desa  dengan  ketentuan  sebagai berikut:

  1. FORMASI JABATAN:
    1. Kepala Urusan Umum dan Tata Usaha

 

  1. PERSYARATAN:
  1. Persyaratan Umum:
    1. Warga Negara Republik Indonesia;
    2. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
    3. setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta Pemerintah;
    4. berpendidikan paling rendah berijazah Sekolah Menengah Atas, Madrasah Aliyah atau yang sederajat.
    5. berusia 20 (dua puluh) tahun sampai dengan 42 (empat  puluh  dua) tahun pada saat pendaftaran; dan
    6. berbadan sehat.
  2. Persyaratan Khusus:
    1. tidak mempunyai hubungan keluarga dengan Panitia Pengangkatan dari istri/suaminya sampai dengan derajat pertama baik keatas, kebawah maupun kesamping yaitu anak, orang tua, kakak, adik, mertua, menantu, kakak ipar, adik ipar dari Panitia Pengangkatan.
    2. wajib bertempat tinggal di desa/ dusun yang bersangkutan setelah diangkat menjadi perangkat desa;
    3. surat keterangan catatan kepolisian;
    4. surat keterangan bebas narkoba dari instansi yang berwenang;
    5. surat keputusan tentang pengangkatan bagi Perangkat Desa, BPD atau Lembaga kemasyarakatan Desa yang masih aktif; dan
    6. bagi Perangkat Desa yang mendaftarkan diri sebagai Sekretaris Desa disamping memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat izin tertulis dari Kepala Desa.
  1. TATA CARA PENDAFTARAN:
  1. Permohonan pencalonan Perangkat Desa diajukan secara tertulis kepada Kepala Desa melalui Panitia Pengangkatan Perangkat Desa dengan dilampiri persyaratan sebagai berikut :
    1. fotocopy Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau surat keterangan pengganti Kartu Tanda Penduduk Elektronik;
    2. surat Pernyataan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas bermaterai cukup;

 

  1. surat Pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika, yang dibuat oleh yang bersangkutan diatas kertas bermaterai cukup;
  2. fotocopy Ijazah pendidikan dari tingkat dasar sampai dengan ijazah terakhir yang dilegalisir oleh pejabat berwenang dan menunjukkan Ijazah aslinya;
  3. fotocopy kutipan Akte Kelahiran;
  4. surat Keterangan berbadan sehat dari fasilitas kesehatan pemerintah;
  5. surat keterangan catatan kepolisian;
  6. surat keterangan bbas dari narkotika, psikotropika, dan  zat  adiktif lainnya yang dikeluarkan instansi yang berwenang;
  7. surat pernyataan sanggup bertempat tinggal menetap  di  desa/dusun yang bersangkutan setelah diangkat menjadi Perangkat Desa;
  8. fotocopy Surat keputusan tentang pengangkatan bagi Perangkat desa, anggota BPD atau Lembaga kemasyarakatan Desa yang masih aktif (bila ada);
  9. surat izin dari Kepala Desa bagi Perangkat Desa yang mendaftarkan diri sebagai bakal calon Sekretaris Desa;
  10. surat pernyataan mengundurkan diri sebagai anggota BPD;
  11. surat keterangan persetujuan dari atasannya/pejabat yang berwenang bagi PNS, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Republik Indonesia;
  12. Pas Photo berwarna ukuran 4x6 sebanyak 3 (tiga) lembar; dan
  13. surat Permohonan menjadi Perangkat Desa yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas bermaterai cukup.
  1. Permohonan pencalonan Perangkat Desa diserahkan kepada Panitia Pengangkatan dalam rangkap 3(tiga), dengan ketentuan :
    1. 1 (satu) bendel untuk Panitia Pengangkatan;
    2. 1 (satu) bendel untuk kecamatan;
    3. 1 (satu) bendel untuk Bupati.

 

  1. WAKTU PENDAFTARAN

Pendaftaran dibuka mulai tanggal 26 Juni 2024 sampai dengan tanggal 15 Juli 2024 dari pukul 09.00 wib sampai dengan pukul 14.00 ( Senin-Kamis ) dan pukul 09.00-10.30 Wib ( pada hari Jum’at ) pada jam hari kerja di Sekretariat Panitia Pengangkatan Perangkat Desa,  Desa Rejosari  Kecamatan Wonoboyo

Kabupaten Temanggung, Jl Rejosari No.02 email:rejosari456@gmail.com Kode Pos: 56266.

Informasi lebih lanjut bias menghubungi email diatas atau lewat web desa (https://rejosari-wonoboyo.temanggungkab.go.id )dikolom SMART SOCIETY

Demikian untuk menjadikan maklum.

 

Rejosari, 25 Juli 2024

                                                                                                                                                                                                                      Ketua

 

           SUMADI

 


Tuliskan Komentar anda dari account Facebook
chat
chat